Selasa, 30 Oktober 2012


BAB.5
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU.no.25/1992, adalah sebagai berikut:
·         Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu periode buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termausk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasaa usaha yang dilakukan anggota dan digunakan untuk keperluan koperasi yang telah ditetapkan sesuai keputusan rapat anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda sesuai dengan modal dan transaksi terhadap pembentukan koperasi.
·         Semakin modal dan transaksi yang dilakukan anggota maka semakin besar SHU yang akan diterima.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
          Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mangatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
          Di dalam AD/ART telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi 40%
o   Jasa anggota 40%
o   Dana pengurus 5%
o   Dana karyawan 5 %
o   Dana pendidikan 5%
o   Dana social 5%
o   Dana pembangunan lingkungan 5%


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian SHU
v  SHU per anggota
SHUpa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

v  SHU per-anggota dengan model matematika
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/



BAB 4 
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)


MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
 Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah


FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
·         Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·         Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·         Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



Sumber :


BAB.6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian Manajemen
·         (James A.F. Stoner) Manajemen adalah proses perencanaan, penngorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
·         (The Liang Gie) manajemen adalah unsur yang merupakan rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan dan mengarahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan organisasi yang bersangkutan benar-benar tercapai.
·         (G.R. Terri) manajemen adalah proses yang khas yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan dan usaha mencapai sasaran-sasaran dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
·         (Mary Parker Follet) manajemen adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
·         (Ensiclopedia of the socil sciences) manajemen adalah proses pelaksanaan suatu tujuan tertentu yang diselenggarakan dan diarvasi.
·         Dsb

Pengertian koperasi
       Definisi Paul Hubeert Casselman dalam bukunya”The Cooperative Movement and Some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social didalamnya.


RAPAT ANGGOTA
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Anggota koperasi memiliki hak untuk menghadiri rapat dan menyalurkan pendapat dan saran kepada pengurus dan anggota koperasi juga harus ikut serta mengadakan pangawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
          Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         anggaran dasar
·         kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
          Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Direction of Cooperaties” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambilan keputusan tertinggi
·         Pemberi nasehat
·         Pengawasan atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Symbol

PENGAWAS
          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksaan kebijakasanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

MANAJER
          Beberapa peran manajer adalah:
·         Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
·         Mengelola sumber daya secara efesien
·         Memberikan perintah
·         Bertindak sebagai pemimpin
·         Melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
          Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
·         Partisipasi anggota
·         Profesionalisme manajemen
·         Factor eksternal

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

System informasi manajemen anggota
Koordinasi dari suatu system yang ada melincinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

 Cooperative combine
Adalah system sosio teknis pada substansinya, system terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan system ekonomi pada penggunaa sumber-sumber.

Interpersonal Communication System (ICS)
Adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Interprestasi dari koperasi sebagai system
Kompelsitas dari perusahaan koperasi adalah suatu system yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik atau disebut socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai system terbuka.

Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/pola-manajemen-koperasi