Sabtu, 28 Desember 2013

ARTIKEL 02

HAKIKAT HIDUP

 
      Berbicara masalah hakekat hidup sebenarnya membutuhkan rincian yang sangat panjang dan terinci. Namun secara ringkas, hakikat hidup bisa terungkap dari pernyataan Ali bin Abi Thalib. Menurutnya, awal kehidupan adalah tangisan, pertengahannya adalah ujian dan ujungnya adalah kefanaan. Ketika anda lahir anda menangis, dan tangisan itu akan menjadi warna kehidupan. Saat anda sedih dan juga bahagia terkadang ditandai dengan tangisan.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (QS. 57:20)

      Dalam perjalanan hidup ini tidak ada orang yang tidak mendapat ujian walaupun kadarnya berbeda-beda namun ujian itu pasti ada. Semua yang ada dalam genggaman kita pada dasarnya hanya asesoris dan hiasan termasuk gelar akademis, kekayaan, harta dan keduaniaan lainnya. Kalau sudah selesailah semua, giliran pintu kematian yang akan dirasakan seluruh umat manusia.

     Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kamu dikembalikan. (QS.21:35)

    Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. 28:77)

    Ada sesuatu yang kita akam dimiliki secara abadi sampai di akherat. dan juga yang hanya didunai ini. Maka jadikan dunia ini sebagai sarana dan mencari bekal untuk masuk ke alam selanjutnya. Karena alam yang akan dilalui manusia hanyalah one way, satu tiket. Alias tidak bisa balik lagi. Waspadalah, berhati-hati, bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu dan beramal ketika didunia ini.


Sabtu, 19 Oktober 2013

KARANGAN TENTANG PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF


Paragraf Deduktif
                Buah ataupun sayuran banyak mengandung vitamin yang berguna untuk kesehatan tubuh. salah satunya adalah vitamin A yang terkandung pada sayuran wortel, yang berfungsi untuk kesehatan penglihatan. Vitamin A juga menjaga kesehatan sel pada berbagai macam struktur mata dan diperlukan untuk transfer cahaya menjadi tanda-tanda syaraf di retina. kemudian kandungan vitamin yang terkandung dalam buah adalah vitamin B kompleks. vitamin B kompleks berfungsi untuk membantu sel tubuh menghasilkan energi, kesehatan jantung serta metabolisme karbohidrat serta berfungsi melindungi tubuh dari penyakit kanker. lalu dalam buah juga terkandung vitamin C yang berguna untuk membantu imunitas. vitamin C merupakan senyawa penting yang diperlukan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Imunitas atau daya tahan tubuh kita dapat menurun saat kita banyak beraktifitas tanpa disertai pola makan yang sehat dan teratur. Daya tahan tubuh yang terganggu juga diakibatkan oleh serangan radikal bebas berupa polusi udara dari asap kendaraan bermotor dan asap rokok. Radikal bebas akan membuat sel-sel tubuh kita mudah rusak dan tidak mampu berfungsi dengan baik.

Paragraf Induktif

                Vitamin A berfungsi untuk kesehatan penglihatan. Vitamin A juga menjaga kesehatan sel pada berbagai macam struktur mata dan diperlukan untuk transfer cahaya menjadi tanda-tanda syaraf di retina. kemudian kandungan vitamin yang terkandung dalam buah adalah vitamin B kompleks. vitamin B kompleks berfungsi untuk membantu sel tubuh menghasilkan energi, kesehatan jantung serta metabolisme karbohidrat serta berfungsi melindungi tubuh dari penyakit kanker. lalu dalam buah juga terkandung vitamin C yang berguna untuk membantu imunitas. vitamin C merupakan senyawa penting yang diperlukan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Imunitas atau daya tahan tubuh kita dapat menurun saat kita banyak beraktifitas tanpa disertai pola makan yang sehat dan teratur. Daya tahan tubuh yang terganggu juga diakibatkan oleh serangan radikal bebas berupa polusi udara dari asap kendaraan bermotor dan asap rokok. Radikal bebas akan membuat sel-sel tubuh kita mudah rusak dan tidak mampu berfungsi dengan baik. itulah beberapa macam vitamin yang terkandung dalam buah berikut manfaatnya.

ARTIKEL TENTANG PARAGRAF DEDUKTIF DAN INDUKTIF


Artikel tentang paragraf Deduktif dan Induktif

Paragraf  Deduktif

Paragraf deduktif adalah paragraf yang gagasan utamanya terletak pada kalimat pertama. Pola pengembangan paragraf ini yaitu umum - khusus. Kalimat topik dikembangkan dengan pemaparan ataupun deskripsi sampai bagian-bagian kecil sehingga pengertian kalimat topik yang bersifat umum menjadi jelas (umum-khusus). Paragraf yang cara pengembangannya seperti ini biasa kita kenal dengan paragraf deduktif.
Ciri-ciri paragraf deduktif :
1.                   Kalimat utama berada di awal paragraf.
2.                   Kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
Jenis-jenis paragraf deduktif :
1.      Narasi
2.      Deskripsi
3.      Eksposisi
4.      Argumentasi
5.      Persuasi

Contoh 1:
Setiap hari selalu terjadi kemacetan di Jakarta.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain : Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.

Contoh 2:
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa teh mempunyai banyak manfaat. Mengkonsumsi teh secara teratur dapat mencegah kanker meskipun tidak terlalu besar. Teh juga menguatkan tulang dan mencegah pertumbuhan plak di permukaan gigi sehingga mencegah gigi berlubang. Tidak hanya memenuhi kebutuhan cairan tubuh seperti air putih, teh juga melawan penyakit jantung.

Paragraf Induktif

Paragraf induktif adalah paragraf yang gagasan utamanya terletak pada kalimat akhir.Pola pengembangan paragraf ini yaitu khusus - umum. Paragraf dimulai dengan penjelasan bagian-bagian konkret atau khusus yang dituangkan dalam beberapa kalimat pengembang. Berdasarkan penjelasan tersebut pengarang sampai kepada kesimpulan umum yang dinyatakan dengan kalimat topik pada bagian akhir paragraf. Paragraf yang tersusun dengan cara ini disebut paragraf induktif .

Contoh 1:
Setelah diadakan peninjauan ke wilayah kampung XYZ Surabaya, diketahui persentase penggunaan listrik di RW 01 desa tersebut sebanyak 92%. Rumah penduduk yang telah menggunakan listrik, di RW 02 sebanyak 87%, RW 03 sebanyak 100%, dan RW 04 sebanyak 95%. Boleh dikatakan, di Kampung XYZ Surabaya, 93% rumah penduduk sudah menggunakan listrik.

Contoh 2:
Pada era persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif seperti saat ini. Seseorang yang menguasai Bahasa Inggris otomatis akan memiliki peluang yang lebih besar di dunia kerja. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki kemampuan Bahasa Inggris peluangnya akan semakin kecil untuk memasuki dunia kerja khususnya untuk dapat diterima sebagai karyawan. Itulah kenapa penguasaan Bahasa Inggris sangat diperlukan untuk menambah kompetensi di dunia kerja.


Jenis Paragraf Induktif :

·         Generalisasi
Pengertian Paragraf  Generalisasi
General  =  umum
Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.

Contoh :
Setelah karangan anak-anak kelas 3 diperiksa, ternyata Ali, toto, Alex, dan Burhan mendapat nilai 8. Anak-anak yang lain mendapat 7. Hanya Maman yang 6, dan tidak seorang pun mendapat nilai kurang. Boleh dikatakan, anak kelas 3 cukup pandai mengarang.

·         Analogi
Pengertian Paragraf Analogi
Analogi adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.

Contoh :
Sifat manusia ibarat padi yang terhampar di sawah yang luas. Ketika manusia itu meraih kepandaian, kebesaran, dan kekayaan, sifatnya akan menjadi rendah hati dan dermawan. Begitu pula dengan padi yang semakin berisi, ia akan semakin merunduk. Apabila padi itu kosong, ia akan berdiri tegak.
• Klasifikasi
• Perbandingan
• Sebab akibat
1. Sebab akibat
Pengertian Paragraf Sebab Akibat
Paragraf hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh :
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.

2. Akibat sebab
Pengertian Paragraf Akibat Sebab
Paragraf hubungan akibat sebab adalah paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.

Contoh :
Hasil panen para petani di Desa Cikaret hampir setiap musim tidak memuaskan. Banyak tanaman yang mati sebelum berbuah karena diserang hama. Banyak pula tanaman yang tidak berhasil tumbuh dengan baik.
Bukan itu saja, pengairan pun tidak berjalan dengan lancar dan penataan letak tanaman tidak sesuai dengan aturannya. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan para petani dalam pengolahan pertanian.

3. Sebab akibat 1 akibat 2

Pengertian Paragraf  Sebab Akibat 1 Akibat 2
Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat.

Contoh :
Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.

SUMBER :
http://indah-fajar.blogspot.com/2012/10/paragraf-induktif-dan-deduktif-paragraf.html

Jumat, 05 Juli 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


BAB 14

1.   Pengertian Sengketa

            Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.


Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.


Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.


Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2.  Cara-cara Penyelesaian Sengketa

            Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB:
·         Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·         Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·         Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

3.  Negosiasi

            Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

4.  Mediasi

            Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

5.  Arbitrase

            Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

6.  Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a)    Perundingan: merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
b)    Arbitrase: Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
c)    Ligitasi: Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Sumber                :



ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

BAB 13


1.      Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2.      Azas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.      Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
c.       Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan
d.       Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4.       Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.       Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
        I.            Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional

      II.            Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

    III.            Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

6.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesiayang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktikmonopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.                 Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopolipredatory pricingpembagian wilayahkarteltrust(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.                Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.                Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7.       Sanksi
Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Sumber           :