BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG
Hukum Dagang (Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang)
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang
yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara
Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku
I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi
yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak
dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal
yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah
diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum,
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah
Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika
secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang –
undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima
uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja
keliling ialah
pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan
memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan
pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua
hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil
pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai
kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa
untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili
perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat
wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e) Pimpinan
perusahaan ialah
pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan
seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan
mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan
yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
(2) Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
2.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Agen
perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara
pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan
mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan
pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan
kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Ø
Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha
(majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa
dengan perusahaan yang diageninya.
Ø
Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan¬nya, dia tidak berdiri
sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen
perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan
yang berdiri sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
Perusahaan
perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
Ø Pembayaran kepada pihak ketiga;
Ø Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
Ø Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
c) Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka
hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim
saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara
pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya
berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d) Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak
ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga
halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian
kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh
peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat
ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan
menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu
oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang
lain.
e) Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang
perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan
berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
(1) Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri
Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1))
(2) Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua
Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62
ayat (1))
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut
pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage.
Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang
tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama
halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan
dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran
yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar
dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se¬bagai wakil pengusaha terhadap
pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan
segi:
Ø Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
Ø Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber¬usaha dalam bidang mana
dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Ø Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman
dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas
ini tidak relevan lagi.
f) Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam
pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan
menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun
ciri-ciri khas komisioner ialah:
(1) Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar,
(2) Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(pasal 76),
(3) Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)),
(4) Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79).
Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian
kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja
tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba,
rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib
untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus,
jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
Bentuk-bentuk
badan usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat
diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya.
1. bentuk-bentuk perusahan jika dilihat dari jumlah
pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
2.
bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hokum
v selain itu di
dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta dan
perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada
campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada
umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) ,
terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi
hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan
terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk
kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan
terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya
terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995
tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas
yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa
perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat
dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan
yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah
akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam
waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM
berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta
surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor
departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu
paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar
akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya
terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi primer dan koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Baik
koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan badan hukum.
2. Pengaturan
Usaha koperasi (cooperative) diatur dalam UU No. 12
Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu
terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam
penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
3. Pendirian
Untuk mendirikan sebuah koperasi primer dibutuhkan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang sebagai anggota. Dan untuk mendirikan
sebuah koperasi sekunder sekurang-kurangnya terdapat tiga koperasi :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Akta pendirian tersebut diperlukan juga untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, yang perlu dimintakan secara
tertulis kepada Pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum
koperasi, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai atau pendirian
koperasi. Pengesahaan tersebut diberikan dalam jangka waktu tiga waktu tiga
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahaan. Jangka waktu yang sama juga
diberikan kepada pemerintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada pendiri
koperasi apabila terjadi penolakan. Selanjutnya pengesahan pemerintah tersebut
diumumkan dalam Berita Negara. Dan sama halnya juga dengan bentuk usaha lainnya
koperasi harus didaftarkan sesuai dengan undang-undang wajib daftar perusahaan dan
diurus berbagai perizinan operasional usaha.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan
hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal
7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai
status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian
yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan
yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan
tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Badan Usaha Milik Negara
Ciri-Ciri BUMN
·
Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·
Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada
bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Indonesia
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian atau
seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaannegara
yang dipisahkan
·
Organ persero
adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang ditunjuk
memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh
saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh
direksi
·
Laporan tahunan
diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak mendapat
fasilitas negara
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·
Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·
Persero yang
bergerak di bidang hankam negara
·
Persero yang
diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·
Persero yang
bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi
oleh UU
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan bagian
dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
·
Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·
Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan
modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah
pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, PerumANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
Dapat menghimpun
dana dari pihak
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber
pemasukan negara
·
Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
·
Mengejar dan
mencari keuntungan
·
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat
BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh
sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana
untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
SUMBER :
sumber vanezzintania