Selasa, 30 Oktober 2012


BAB 1 KONSEP KOPERASI




ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

1. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

2. KONSEP KOPERASI BARAT
Organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama, saling membantu dan saling menguntungkan antar anggota.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil keuntungan dibagikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi


3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


BAB.8
PERMODALAN KOPERASI


SUMBER MODAL
       Sumber-sember modal dalam koperasi:
·         Modal dasar, mengakumulasi keuangan para pendiri dan anggota yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·         Modal sendiri,modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
·         Simpanan Pokok, sejumlah uang yang bersifat tetap dan sama banyak yang wajib dibayarkan oleh para anggota pada awal masuk.
·         Simpanan wajib, simpanan tertentu yang tidak harus sama banyak yang wajib dibayar oleh anggota, dan simpanan ini tidak dapat diambil oleh anggota selama menjadi anggota
·         Dana cadangan, sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah atau donasi, sejumlah uang atau barang yang diberikan anggota ataupun luar anggota tanpa ada iktan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·         Modal pinjaman, modal yang berasl dari pinjaman yang berasal dari siapapun dalam bentuk uang ataupun barang. Segala ketentuan yang bersangkutan dengan pinjam meminjam diatur secara jelas dan tegas.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, obligasi yang dijual ke masyarakat sebagai tambahan modal.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman bukan dari anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hokum.


PENGERTIAN MODAL KOPERASI
          Modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang diperlukan.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
       Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Menurut UU Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
          Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

Sumber:
http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html




BAB.7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
          Maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO.60/1959
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi induk

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah:
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koeprasi Desa
·         Di tiaap daerah tingkat II ditumbuhkan gabyngan koperasi
·         Di ibu kota ditimbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer & Sekunder :
1)    Koperasi primer  adalahkoperasi yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama yang beranggotakan minimal 20 orang.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejhateraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi anggota-anggotanya.
2)   Koperasi Sekunder  adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan koperasi sekunder berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Tujuannya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan kopersi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.



JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi:
1)    Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang  beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentinagn anggota.
2)   Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
3)   Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4)   Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5)   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota.




Sumber:
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/jenis-dan-bentuk-koperasi.html