BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1.
Subjek Hukum
Subjek Hukum yaitu
segala sesuatu yang menurut ias dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak
dan kewajiban. Subjek ias dapat diartikan setiap makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas ias.
Subjek ias terdiri dari dua jenis :
Subjek ias terdiri dari dua jenis :
a.
Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon),merupakan
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek ias dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan ias dianggap cakap bertindak
sebagai subyek ias kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap, seperti
halnya dalam ias telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan ias
sebagai berikut :
· Cakap melakukan perbuatan ias adalah orang dewasa menurut ias (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
· Tidak cakap melakukan perbuatan ias berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
b.
Badan Hukum (Rechts Persoon), merupakan suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh ias dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan ias sebagai subyek ias dapat bertindak ias (melakukan perbuatan ias)
seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan ias
dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publick
Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan.
2. Badan Hukum Privat (Privat
Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan
hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
ü Teori Fictie
ü Teori kekayaan bertujuan
ü Teori pemilikan
ü Teori organ
B. Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan
(Immateriekegoderan).
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah/berwujud, meliputi:
a.
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut:
2.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
3.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH
Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.
Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
4.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
5.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
6.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak
atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan
tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
1) Pemilikan (Bezit), yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering), yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
3) Daluwarsa (Verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring), yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
7.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang iasada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
8.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
· Gadai; Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak
yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya ias digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud berupa berbagai hak
untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang
kepada pembawa atas tunjuk dan atas nama serta hak paten.
· Hipotik; Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis). Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :Kapal laut, Kapal terbang dan helikopter .
· Hak Tanggungan, Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain. Obyek hak tanggungan yakni Hak milik (HM) dan Hak guna usaha ( HGU).
· Fidusia, lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sumber :
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam
Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar