BAB 1
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim
atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan.
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk,
hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan
teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota
masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan
siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat
untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi kritis
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat
dari segi :
1.
Sumber-sumber
hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis,
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sedang
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang
(statute)
2.
Kebiasaan
(costum)
3.
Keputusan-keputusan
hakim
4.
Traktat
(treaty)
5.
Pendapat
Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah Dan Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih
baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang
rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1.
Norma
Sopan Santun
2.
Agama
3.
Hukum
Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomos berarti aturan.
I. subyek hukum terdiri dari dua jenis :
-Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
-Badan Hukum ( Rechts Person )
II. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
-Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
-Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap
– Benda tidak bergerak
- Benda yang bersifat tidak
kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak
jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar