BAB.8
PERMODALAN
KOPERASI
SUMBER MODAL
Sumber-sember modal
dalam koperasi:
· Modal dasar, mengakumulasi keuangan para pendiri
dan anggota yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
· Modal sendiri,modal yang menanggung resiko atau
disebut modal ekuiti.
· Simpanan Pokok, sejumlah uang yang bersifat tetap dan
sama banyak yang wajib dibayarkan oleh para anggota pada awal masuk.
· Simpanan wajib, simpanan tertentu yang tidak harus sama
banyak yang wajib dibayar oleh anggota, dan simpanan ini tidak dapat diambil
oleh anggota selama menjadi anggota
· Dana cadangan, sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
· Hibah atau donasi, sejumlah uang atau barang yang
diberikan anggota ataupun luar anggota tanpa ada iktan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
· Modal pinjaman, modal yang berasl dari pinjaman yang
berasal dari siapapun dalam bentuk uang ataupun barang. Segala ketentuan yang bersangkutan
dengan pinjam meminjam diatur secara jelas dan tegas.
· Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, obligasi yang dijual
ke masyarakat sebagai tambahan modal.
· Sumber lain yang sah, pinjaman bukan dari anggota yang
dilakukan tidak melalui penawaran secara hokum.
PENGERTIAN MODAL
KOPERASI
Modal dan penggunaannya dalam koperasi
tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan
kepntingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan. Jumlah modal yang
diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu
pendiriannya dengan rincian beberapa modal tetap dan beberapa modal kerja yang
diperlukan.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian dana
cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Menurut UU
Bo.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Menurut UU
No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Sumber:
http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar