Selasa, 30 Oktober 2012


BAB.5
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU.no.25/1992, adalah sebagai berikut:
·         Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu periode buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termausk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasaa usaha yang dilakukan anggota dan digunakan untuk keperluan koperasi yang telah ditetapkan sesuai keputusan rapat anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda sesuai dengan modal dan transaksi terhadap pembentukan koperasi.
·         Semakin modal dan transaksi yang dilakukan anggota maka semakin besar SHU yang akan diterima.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
          Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mangatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
          Di dalam AD/ART telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi 40%
o   Jasa anggota 40%
o   Dana pengurus 5%
o   Dana karyawan 5 %
o   Dana pendidikan 5%
o   Dana social 5%
o   Dana pembangunan lingkungan 5%


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian SHU
v  SHU per anggota
SHUpa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

v  SHU per-anggota dengan model matematika
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar