BAB.5
SISA
HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU.no.25/1992, adalah sebagai berikut:
· Sisa hasil usaha
koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu periode buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termausk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU yang telah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasaa usaha
yang dilakukan anggota dan digunakan untuk keperluan koperasi yang telah
ditetapkan sesuai keputusan rapat anggota.
· Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat
anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota berbeda sesuai dengan modal dan transaksi terhadap
pembentukan koperasi.
· Semakin modal dan
transaksi yang dilakukan anggota maka semakin besar SHU yang akan diterima.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.25/1992
pasal 5 ayat 1 mangatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
o Cadangan koperasi 40%
o Jasa anggota 40%
o Dana pengurus 5%
o Dana karyawan 5 %
o Dana pendidikan 5%
o Dana social 5%
o Dana pembangunan lingkungan 5%
PEMBAGIAN SHU PER
ANGGOTA
Rumus pembagian SHU
v SHU
per anggota
SHUpa =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
v SHU
per-anggota dengan model matematika
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber:
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-5-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar