BAB.7
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
KETENTUAN PENJENISAN
KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
Maksud efesiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO.60/1959
· Koperasi primer
· Koperasi pusat
· Koperasi gabungan
· Koperasi induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah:
· Di tiap desa
ditumbuhkan Koeprasi Desa
· Di tiaap daerah
tingkat II ditumbuhkan gabyngan koperasi
· Di ibu kota
ditimbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
1) Koperasi primer adalahkoperasi yang mempunyai
aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama yang
beranggotakan minimal 20 orang.
Tujuannya untuk
meningkatkan kesejhateraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi
anggota-anggotanya.
2) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan koperasi sekunder berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efesiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan.
Tujuannya untuk
meningkatkan efesiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan kopersi primer
dalam menjalankan peran dan fungsinya.
JENIS KOPERASI
Jenis-jenis koperasi:
1) Koperasi simpan
pinjam
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentinagn anggota.
2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
3) Koperasi produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
4) Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
5) Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota.
Sumber:
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar